Jakarta (KABARIN) - Lembaga kajian kebijakan publik The Indonesian Institute menilai dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi menjadi sinyal keras bahwa pembenahan pemerintahan daerah sudah tidak bisa ditunda lagi. Kasus yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ini dianggap mencerminkan rapuhnya sistem tata kelola di tingkat lokal.
Manajer Riset dan Program TII Felia Primaresti menyebut berbagai perkara korupsi yang muncul belakangan memperlihatkan perlunya perubahan serius dalam pengelolaan pengadaan dan anggaran daerah.
“Beragam kasus korupsi yang ada menunjukkan bahwa reformasi harus dilakukan pada tata kelola pengadaan, termasuk mekanisme tender dan pemberian persetujuan anggaran agar informasi setiap tahapan bisa diakses publik,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pengawasan terhadap pemerintah desa hingga pemda perlu diperkuat agar jabatan tidak disalahgunakan dengan dalih kedekatan keluarga. Menurut Felia, pelibatan masyarakat juga penting supaya pengawasan berjalan lebih luas dan berbasis data yang jelas.
Kasus ini, kata dia, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membenahi kelembagaan dan sistem kerja pemerintahan lokal. Reformasi kebijakan yang tegas dibutuhkan agar birokrasi benar benar berpihak pada pelayanan publik, bukan justru menguntungkan kelompok atau keluarga tertentu.
Tak hanya pemerintah daerah, Felia juga menyinggung peran partai politik. Ia menilai partai perlu berbenah dari dalam, terutama dalam proses rekrutmen dan pencalonan kandidat di ajang pemilihan umum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan.
Sehari setelahnya, KPK menyampaikan tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, penyidik turut menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di wilayah tersebut. Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025